Lombok Timur NTB - 13 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Selong yang telah mengikuti sidang TPP asimilasi hari ini dipidahkan ke Lapas Terbuka Lombok Tengah (Lapas Minimum Security) guna menjalani sisa masa pidana dan mengikuti Program pembinaan kemandirian tingkat lanjut, Sabtu (16/09).
Kepala Lapas Selong Purniawal saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa atas berbagai pertimbangan ada 13 WBP di pindahkan ke Lapas terbuka.
Pemindahan ini tentu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melalui sidang TPP Asimilasi.
Pemindahan WBP ini menjadi bagian dari upaya dalam menangani over kapasitas di Lapas Kelas IIB Selong serta untuk mendukung peningkatan fungsi Lapas Terbuka Lombok Tengah sebagai Lapas Minimum Security dalam revitalisasi pemasyarakatan sesuai Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Dalam hal ini Lapas Terbuka sebagai minimum security berperan memberikan pembinaan dengan mekanisme membaurkan WBP dengan lingkungan masyarakat (Community Based Treatmen), " ungkap Purniawal.(Adb)