Lombok Timur NTB – Sadar akan pentingnya pemenuhan kebutuhan makanan terhadap WBP sebagai suatu usaha kemanusiaan yang mendasar, Jajaran petugas Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB terus melakukan pemantauan terhadap proses pendistribusian makanan WBP.
Pemantauan proses pendistribusian makanan ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Selong dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagai Pembina terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. "Pemenuhan kebutuhan makanan terhadap WBP harus diperhatikan dengan baik guna meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di Lapas, ” ungkap Purniawal.
Pemenuhan kebutuhan makanan terhadap WBP ini telah diatur dalam Permenkumham RI Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana.(Adb)