Lombok Timur NTB - Dalam rangka mempermudah proses pengiriman dokumen dan barang, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dan Kepala Kantor Pos Selong melakukan Perjanjian Kerjasama (MoU) di ruang Ka. Lapas Selong, Kamis (20/10).
Perjanjian kerjasama tersebut juga disaksikan oleh Kaur Kepegawaian dan Keuangan, L. M. Hizbullah dan dua orang pegawai Kantor Pos Selong.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, khususnya untuk Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB agar mewujudkan proses kinerja yang lebih efektif dan efisien, " ungkap Purniawal..
Seperti kita ketahui lanjutnya, bahwa setiap hari kerja sangat banyak dokumen yang harus segera dikirim sehingga pekerjaan menjadi kurang efektif akibat harus keluar kantor untuk mengirim dokumen.
"Dengan begini tentu akan mempermudah dan mempercepat proses kerja di Lapas Kelas II B Selong Kanwil Kemenkumham NTB, "tutup Purniawal.(Adb)